Baca Juga: 10 Ribu Liter Minyak Goreng di Depok Disita, Polri Bongkar Praktik Curang Produsen Minyakita
Arif mengungkap, PT Kusuma Mukti Remaja terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f serta Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat 2.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.
Pihaknya tak segan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Kombes Pol Artanto juga meminta para pelaku usaha untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis dan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk serta melaporkannya ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis."
"Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas," tandasnya. ***