Baca Juga: Prabowo Umumkan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan
Sementara itu PT Taspen menyampaikan beberapa ketentuan terkait pencairan THR pensiunan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Taspen, berikut beberapa ketentuan tentang pemberian THR pensiunan:
1. Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan pada 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran THR dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Bukan Maret 2026, Penetapan NIP PPPK Dimajukan! Cek Ketetapan Jadwal dari BKN Berikut
b. THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiun mulai Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya di atas 28 Februari 2025, maka THR dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
3. Aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada kedunya.
5. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2025 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.***