Kamis, 4 Juni 2026

5 Ketentuan Pencairan THR Pensiunan yang Disalurkan Taspen Mulai 17 Maret 2025

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:05 WIB
Taspen umumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan mulai 17 Maret 2025 (taspen.co.id)
Taspen umumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan mulai 17 Maret 2025 (taspen.co.id)

PORTALOKA.ID - Taspen mengumumkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pensiunan.

Menurut Taspen, pencairan THR 2025 untuk pensiunan dilaksanakan mulai Senin, 17 Maret 2025.

Hal itu sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hakim dan pensiunan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik

Dalam pengumumannya, Prabowo mengatakan dirinya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," ujar Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” tambahnya.

Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim

Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.

Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Ketentuan THR Pensiunan

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X