Dikutip dari bmm.or.id, kewajiban membayar Zakat Fitrah disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya Surah Al-Baqarah ayat 277:
"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat fitrah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari dan Muslim)
Pendapat Ulama Soal Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, dan Asy-Syafi'i (qaul jadid) serta salah satu riwayat Imam Malik berpendapat Zakat Fitrah wajib dibayarkan saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
2. Abu Hanifah, Al-Laits, Asy-Syafi'i (qaul qadim), dan riwayat lain dari Imam Malik berpendapat kewajiban Zakat Fitrah dimulai sejak terbitnya matahari pada Hari Raya Idul Fitri hingga sholat Idul Fitri dilaksanakan.
3. Jumhur ulama menyatakan membayar Zakat Fitrah boleh disegerakan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i
1. Waktu Wajib: Mulai dari terbenamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
2. Waktu Sunnah: Sebelum sholat Idul Fitri pada pagi hari.
3. Waktu Mubah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.
4. Waktu Makruh: Setelah sholat Idul Fitri hingga waktu Maghrib pada Hari Raya.