SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda tersebut yakni RW (20) warga Sambung Macan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
RW ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap sang kekasih, SN (16).
RW dilaporkan telah menghamili korban dan melakukan tindak kekerasan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Sambung Macan pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
"Terduga ditangkap pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambung Macan," ujar AKBP Sigit, Selasa, 11 Maret 2025.
AKBP Sigit menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.
Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok.
"RW dan SN berkenalan melalui media sosial Tiktok."
"Korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara," terangnya.
Berawal dari TikTok, keduanya lantas berkomunikasi lewat WhatsApp hingga akhirnya berpacaran.
Dikatakan AKBP Sigit, kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.