DEPOK, PORTALOKA.ID - Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan produsen minyak goreng “MINYAKITA” di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Penggregekan itu berawal dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait regulasi MINYAKITA dalam pendistribusian minyak goreng.
Namun, dalam investigasi yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, ditemukan takaran yang tidak sesuai standar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) mengungkap, minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 ml, hanya diisi 820 ml hingga 920 ml.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelasnya.
Barang Bukti
Dari hasil temuan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch yang siap diedarkan.
- 180 dus minyak di gudang.
- 250 krat minyak kemasan botol.
- Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Adapun, total minyak goreng yang diamankan yakni 10.560 liter.