PORTALOKA.ID - Seorang pria, JLY (55), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, Jawa Barat.
JLY terlibat dalam kasus penambangan tanpa izin di wilayah Desa Tanjungan Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan JLY sudah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama 3 bulan.
"Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa, 11 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, JLY mengoperasikan tambang seluas 22 hektar, dengan 1,9 hektar di luar izin eksplorasi.
Dalam operasinya, JLY menggunakan 2 unit excavator.
JLY menjual material tambang dengan harga Rp 230 ribu hingga 300 ribu per rit.
"Petugas mengamankan berbagai barang bukti alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi," imbuh AKBP Ariek Indra Sentanu.
Atas perbuatannya, JLY dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
JLY terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum."