berita

Karyawan Asal Tangerang Ditangkap Gegara Kasus Produksi dan Peredaran Minyakita Ilegal di Subang, Begini Modus Licik Pelaku

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

Kasus itu terkait produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek 'Minyakita' yang tidak memenuhi standar yang berlaku.

Peristiwa itu ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang berinisian K sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek 'Minyakita' tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Pemuda Pengedar Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, 32 Paket Sabu Diamankan, 1 Orang Masih Dalam Pencarian

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk."

"Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml."

"Meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 10 Maret 2025.

Pada 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa yang Sat Set Anti Ribet Nasi Goreng Nanas, Enak Mantap Full Protein Hewani, Cek Resepnya di Sini

Petugas menemukan sejumlah barang bukti botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek 'Minyakita' serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Polisi juga memeriksa 9 orang saksi dan 3 ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Atas perbuatannya, pelaku K dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

K terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. ***

Tags

Terkini