PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Ia adalah DH (29), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti.
DH diciduk polisi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Lokasinya di pinggir Jalan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Penangkapan DH bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan pencarian dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap DH.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam.
Ada juga 1 gulung lakban warna hitam, 1 kantong kresek warna hitam, 1 handphone Xiaomi, 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pidong, yang saat ini masih dalam pencarian."
"Rencananya, sabu tersebut akan matiarkan di wilayah Kota Cirebon,” kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, Senin, 10 Maret 2025.
Dari hasil tes urin, DH positif menggunakan zat amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).
DH dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.