PORTALOKA.ID - Dua orang diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Para pelaku terjaring operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dua orang diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Pria di Mengkowo Kebumen Diciduk Polisi Gegara Kasus Sabu, Pelaku Pakai Narkoba Sejak 2014
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai seorang wanita.
Wanita itu diduga membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Lokasi tepatnya di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sikka.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Sikka.
Wanita tersebut, yang kemudian diketahui bernama MFD, (36).
MFD mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seorang pria untuk melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan hal tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria bernama R (32).