Penukaran uang rupiah baru ini tidak dapat diwakilkan.
Anda harus menukarkannya sesuai dengan identitas pemesan online dengan memperlihatkan KTP.
Jumlah Uang Baru yang Bisa Ditukarkan
Anda bisa menukarkan uang rupiah sebanyak Rp4,3 juta per orang.
Rincian yang ditetapkan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta = Rp 50 ribu 30 lembar, Rp 20ribu 25 lembar
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta = Rp 10 ribu 100 lembar, Rp 5 ribu 200 lembar, Rp 2 ribu 100 lembar, Rp 1 ribu 100 lembar.
Semoga bermanfaat. ***