PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia adalah AR (41), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen.
AR diciduk polisi gegara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Desa Mengkowo.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menjelaskan penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari 2 pelaku sebelumnya, SP dan GN.
SP dan GN telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan," kata Polres Kebumen, Selasa, 4 Maret 2025.
Dari tangan AR, polisi menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android.
AKP Heru Sanyoto menuturkan sabu yang ditemukan dari AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP yang sudah lebih dulu ditangkap.
AR mengaku menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019.
AR kembali menggunakan narkoba pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.