Baca Juga: Guru Madrasah Akhirnya Bisa Tersenyum, Hilal Pencairan TPG Sudah Terlihat, Ini Jadwalnya
Pada 2022 jumlah harta kekayaannya sebesar Rp9,3 miliar. Sementara pada 2021 kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp5,2 miliar.
Kini, Riva Siahaan bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Atas perbuatannya, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***