Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan
Berbeda dengan hari biasa, jam kerja ASN di bulan Ramadhan terjadi penyesuaian.
Jika pada hari biasa 37,5 jam, maka selama Ramadhan dikurangi menjadi 32,5 jam dalam seminggu.
Sementara untuk waktu istirahat tidak ada perubahan, yaitu 30 menit pada hari biasa, dan 60 menit di hari Jumat.
Baca Juga: Patut Disyukuri! Gaji PNS Golongan I Hingga IV Cair Awal Ramadhan 2025, Segini Besarannya...
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Jam kerja Senin-Kamis: 08.00-15.00
- Jam kerja Jumat: 08.00-15.30
Dikutip dari Instagram KemePAN RB, hari kerja dan jam kerja ASN di bulan Ramadhan ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Sedangkan untuk instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh PPK terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari MenPAN RB.***