PORTALOKA.ID - Mungkin beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bertanya-tanya tentang aturan untuk pindah instansi.
Namun, sayangnya PPPK Paruh Waktu tidak dapat langsung berpindah ke instansi seenaknya.
Hal itu tertuang dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Jika memaksa untuk berpindah instansi, maka PPPK Paruh Waktu akan dikenai sanksi.
Adapun, sanksi yang dimaksud yaitu pegawai akan dianggap mengundurkan diri.
Hal itu tercantum dalam Diktum Kedua Puluh Lima pada aturan di atas.
Kapan PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi?
Jangan khawatir, PPPK Paruh Waktu tetap dapat pindah instansi pada kondisi tertentu.
Kondisi tersebut yaitu ketika terdapat perubahan organisasi pemerintah yang mewajibkan perpindahan pegawai.
Pada kondisi lain, PPPK Paruh Waktu dapat pindah instansi jika diperlukan.
Namun, pemindahan itu dipersyaratkan dengan adanya pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan.
Tujuan pemindahan sendiri yakni agar pegawai tetap efektif dan sesuai dengan yang dibutuhkan.