JAKARTA, PORTALOKA.ID - Warga Nikita Mirzani kembali jadi sorotan!
Selebriti yang kerap menuai kontroversi ini lagi-lagi berhadapan dengan hukum.
Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari perseteruannya dengan dokter Reza Gladys, pemilik produk perawatan kulit yang diduga dijelekkan oleh Nikita di media sosial.
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Drama ini dimulai ketika dokter Reza Gladys merasa dirugikan atas unggahan Nikita di media sosial.
Ia pun melaporkan Nikita dan asistennya, IM, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Dalam laporannya, Reza mengklaim bahwa Nikita dan IM meminta sejumlah uang agar unggahan tersebut dihapus.
Laporan ini pun ditindaklanjuti, dan setelah penyelidikan serta gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Akan Berbuat Kriminal, Seorang Pria Misterius Nekat Nyebur Sungai Opak Bantul Yogyakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi hal ini.
"Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.