"Tapi setelah kami melakukan pendalaman, ternyata YW menerima upah sebesar Rp 20 sampai Rp 30 ribu."
"Hasil tes yang dilakukan urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Kompol I Made Indra Wijaya.
Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Baca Juga: Terungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Teh, Polres Subang Jawa Barat Amankan 6 Tersangka
"Ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutupnya. ***