berita

IRT di Bandar Lampung Edarkan dan Simpan Sabu 152 Gram Dapat Upah Rp 20 Ribu, 1 Temannya DPO

Jumat, 21 Februari 2025 | 08:49 WIB
ILUSTRASI - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung gegara kasus sabu. (Freepik/azerbaijan_stockers)

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Cilacap Utara Jawa Tengah Ditangkap di Rumah Makan, 7 Kali Beli Lewat WA dari Sosok Ini

"Tapi setelah kami melakukan pendalaman, ternyata YW menerima upah sebesar Rp 20 sampai Rp 30 ribu."

"Hasil tes yang dilakukan urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Kompol I Made Indra Wijaya.

Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Baca Juga: Terungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Teh, Polres Subang Jawa Barat Amankan 6 Tersangka

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini