Minggu, 19 Juli 2026

Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 14 Februari 2025 | 11:54 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji PNS aman. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji PNS aman. (Instagram @smindrawati)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di instansinya aman meski anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas.

Hal itu ditegaskan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Diterangkan Sri Mulyani, khusus untuk Kemenkeu, anggaran dipangkas Rp8,9 triliun dari pagu awal sebesar Rp53,1 triliun. 

Dengan adanya pemangkasan sebesar Rp8,9 triliun, maka anggaran Kemenkeu pada 2025 menjadi Rp44,2 triliun. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini

"Total efisiensi yang dilakukan untuk Kementerian Keuangan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, adalah kita harus menghemat Rp8,9 triliun," ujar Sri Mulyani, Kamis, 13 Februari 2025.

Sri Mulyani mengatakan, belanja gaji tidak terkena dampak efisiensi. 

Adapun pos utama di Kemenkeu yang terkena efisiensi di antaranya belanja barang dan belanja modal, termasuk perjalanan dinas hingga ATK (alat tulis kantor). 

"Sesuai dengan Inpres, belanja gaji tidak dilakukan efisiensi."

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Aman, PP Bakal Terbit Sebelum Bulan Puasa

"Namun, belanja barang dan belanja modal dilakukan penelitian sangat tajam untuk dilakukan efisiensi. Termasuk perjadin (perjalanan dinas), ATK, seminar, kajian, acara seremonial, dan peringatan," terangnya. 

Dia bahkan mengungkapkan kegiatan seremonial akan dihapuskan. 

Termasuk pula semua percetakan, souvenir, banner, serta konsumsi rapat juga dihapuskan. 

Kemudian, kata Sri Mulyani, semua Diklat dan Bimtek dilakukan secara online atau luring. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X