Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Gercep! Terduga Pelaku Pembunuhan Pria 60 Tahun di Pacet Bandung Ditangkap, Kurang dari 24 Jam

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 12:58 WIB
Polisi meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang laki-laki, UK (60), di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  (Instagram @polrestabandung)
Polisi meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang laki-laki, UK (60), di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Instagram @polrestabandung)

PORTALOKA.ID - Polisi meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang laki-laki, UK (60), di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terduga pelaku diamankan polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Dikutip dari Instagram Polresta Bandung, Kamis 30 Januari 2024, terduga pelaku berinisial AS (24).

AS diringkus oleh petugas unit Reskrim Polsek Pacet bersama Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga: Heboh Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Pacet Bandung, Diduga Korban Pembunuhan, TV dan Tabung Gas Hilang

AS telah dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung.

Diberitakan Portaloka.id sebelumnya, UK ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.

Pria yang diduga menjadi korban pembunuhan itu pertama kali ditemukan oleh sang adik, DS (54). 

Saat itu, DS datang ke rumah UK untuk bertamu, namun rumah dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: Terungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Nelayan Mengambang di Pantai Menganti Kebumen, Keluarga Mengenali dari Celana Dalam yang Dikenakan

DS lalu mendobrak pintu rumah dan melihat ada luka dibagian kepala sudah tidak bernyawa dengan luka dibagian kepala.

 

"Adik korban memutuskan mendobrak pintu rumah. Kemudian didapati korban meninggal dunia dengan luka di kepala," kata Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, Rabu malam, 29 Januari 2025.

Unit Identifikasi Polresta Bandung langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X