CIREBON, PORTALOKA.ID - Banjir menggenangi Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon pada dini hari, Kamis, 23 Januari 2025.
Kedalaman air mencapai 30 hingga 60 centimeter. Dengan adanya banjir ini, aktivitas warga maupun anak sekolah menjadi terganggu. Sehingga murid diliburkan.
Banjir ini terjadi akibat hujan deras yang terus-menerus, sehingga salah satu beberapa sungai di Kecamatan Pangenan meluap.
Ada tiga sungai yang meluap yaitu Sungai Ciputih, Sungai Singaraja an Sungai Ciberes.
Baca Juga: Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia, Catat Waktu dan Tempatnya
Akibat dari terjadinya banjir yaitu ratusan rumah dan sekolah terendam, tidak hanya itu, fasilitas umum juga tergenang air.
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, ada 15 Desa di tujuh kecamatan wilayah timur Cirebon yang terendam banjir.
“Yang terendam banjir ini ada 15 Desa di tujuh Kecamatan wilayah timur pada hari kamis,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya.
“Sejak pukul 19.00 WIB, banjir mulai menggenangi rumah-rumah warga dan jalanan,” tambahnya.
Sebanyak 5.685 jiwa dan dari 3.280 kepala keluarga di 15 desa tersebut terdampak banjir ini.
Ruas jalan Pantura Cirebon juga menjadi salah satu terendamnya banjir. Ketinggian air di Jalan Pantura mencapai 15-20 centimeter.
Kondisi di Jalan Pantura, banyak sepeda motor mengalami kesulitan untuk melaju, sehingga tidak sedikit yang mogok.
Sedangkan kendaraan beroda empat masih bisa melaju meskipun secara lambat.
Artikel Terkait
WOW FANTASTIS! Gaji Capai Rp17 Juta, Ini Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan Sarjana Komputer dan Teknik Informatika, Segera Siapkan Dokumen Beriku
Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia, Catat Waktu dan Tempatnya
Heboh! Pelaku Rudapaksa Lansia di Kulon Progo Yogyakarta Akhirnya Tertangkap, Ini Fakta Mengejutkannya
Mengenaskan! Mayat di Ngawi Ditemukan dalam Koper Tanpa Kaki dan Kepala, Korban adalah Warga Blitar
Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya