Kamis, 4 Juni 2026

Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan di Sedayu Bantul, Upaya Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 23 Januari 2025 | 08:36 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta bersama Polsek Sedayu menutup secara permanen perlintasan sebidang yang tidak dijaga. (Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta bersama Polsek Sedayu menutup secara permanen perlintasan sebidang yang tidak dijaga. (Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta bersama Polsek Sedayu menutup secara permanen perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 itu berada di antara Stasiun Rewulu dan Sentolo, tepatnya pada KM 527+769.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah kecelakan perjalanan.

Sehingga tidak merugikan berbagai pihak, baik bagi kereta api maupun pengguna jalan.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir di Grobogan, KAI Kembalikan Biaya Tiket Pelanggan 100 Persen

"Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api. Di mana terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur" kata Krisbiyantoro dalam rilis yang dikirimkan, Rabu, 22 Januari 2025.

Berdasar instruksi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 3.

KAI memiliki hak untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 (dua) meter.

Menurut Krisbiyantoro, keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan umum, merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Daftar 27 Kereta Api yang Alami Keterlambatan Imbas Banjir di Grobogan

"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," jelasnya.

Dari data yang dihimpun, Daop 6 Yogyakarta mencatat ada 294 perlintasan sebidang di wilayahnya.

Sebanyak 282 merupakan perlintasan sebidang resmi, sementara 12 lainnya tidak.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X