Minggu, 19 Juli 2026

Polresta Bandung Bongkar Praktek Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Negara Alami Kerugian Hampir Rp1 Triliun

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 06:54 WIB
Polresta Bandung bongkar praktek tambang emas ilegal di Kutawaringin. (Tribratanews Jabar)
Polresta Bandung bongkar praktek tambang emas ilegal di Kutawaringin. (Tribratanews Jabar)

BANDUNG, PORTALOKA.ID - Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama 14 tahun.

Polresta Bandung telah berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Kasus ini baru terungkap karena operasi tambang ini memiliki sistem yang sangat rapi sehingga sulit terdeteksi.

Setelah adanya informasi warga, pihak kepolisian langsung menyelidiki secara mendalam dan akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Calvin, ASN di Bandung Barat yang Diduga Alami KDRT Hingga Sempat Menghilang dari Rumah

Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yang terdiri dari tiga orang sebagai bandar, dan empat orang sebagai penambang.

Para pelaku diduga menambang emas dengan mengolah tanah dari hutan dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

Kemudian pelaku menjual hasil tambang tersebut ke pengepul yang sudah ditentukan.

"Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya," ujar Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung.

Baca Juga: Kenalan Via Aplikasi Kencan, ASN Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT Istri, Sang Kakak Ungkap Beberapa Kejanggalan

Polresta Bandung telah mengamankan barang bukti berupa emas seberat 433,24 gram, dan uang tunai sebesar Rp143 juta.

Perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan.

Sehingga dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian yang cukup besar akibat aktivitas penambangan ilegal ini, hingga hampir Rp1 triliun.

Pemerintah daerah dan aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal tersebut dan menindak para pelakunya.

Baca Juga: Sudah Ketemu! Begini Kronologi Singkat Hilangnya Calvin, PNS di Bandung yang Alami KDRT dari sang Istri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubanan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. ***

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X