Kamis, 4 Juni 2026

Gegara Curi 5 Potong Kayu Sono Brith Milik Perhutani, Pria Asal Gunungkidul Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara 

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 17 Januari 2025 | 12:37 WIB
Ilustrasi - pria asal gunung kidul terancam 5 tahun penjara gegara curi kayu sono brith milih Perhutani (Freepik/macrovector)
Ilustrasi - pria asal gunung kidul terancam 5 tahun penjara gegara curi kayu sono brith milih Perhutani (Freepik/macrovector)

PORTALOKA.ID - Viral sebuah kasus pencurian kayu jenis sono birth milik RPH Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku berinisial M (44) laki-laki warga Panggang, Gunungkidul.

Sedangkan saksi bernama Gandris Awan Bahari dan Ashadi, seorang petugas kehutanan.

Kejadian bermula saat saksi melakukan patroli pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Pria Asal Boyolali Tewas Usai Menabrak Pohon Tumbang di Kretek Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya

Saat itu keduanya, melihat ada pelaku sedang memanggul kayu jenis sono brith menuju jalan setapak di dekat TKP.

Kemudian saksi Gandris menghubungi teman-teman lainnya yang turut melakukan patroli untuk berkumpul di lokasi pencurian.

Setelah petugas kehutanan berkumpul, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Adapun posisinya saat itu, pelaku sedang memanggul potongan kayu sono brith yang di dapat dari kawasan Perhutani.

Baca Juga: Adu Banteng Pikap L300 Vs Truk di Temon Kulon Progo Yogyakarta, Kendaraan Terguling ke Sawah

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Paliyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang turut diamankan ada 5 potong kayu sono brith, gergaji, sabit, meterdan dan tas milik pelaku.

Dari tidakan pencurian ini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X