Kamis, 4 Juni 2026

Lindungi Anak-anak, Pemerintah Republik Indonesia akan Batasi Akses Penggunaan Media Sosial, Mulai Kapan?

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 16:06 WIB
Pemerintah Indonesia akan batasi akses  penggunaan media sosial bagi anak (Freepik)
Pemerintah Indonesia akan batasi akses penggunaan media sosial bagi anak (Freepik)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan membuat aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses medsos) terlebih dahulu," jelasnya, Senin, 13 Januari 2025.

Namun, aturan baru itu masih bersifat sementara, sebelum adanya aturan baku berupa Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Adu Banteng Honda Grand Vs Revo di Sleman Yogyakarta, Gegara Hindari Jalan Berlubang

Hal itu dikarenakan pemerintah perlu mengkaji aturan tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ucapnya.

Menurutnya, atura batas mengakses media sosial itu telah didukung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif."

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Langkah Awal yang Wajib Kamu Ketahui!

"Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," terang mantan jurnalis itu.

Upaya Pemerintah RI Lindungi Penerus Generasi Bangsa

Sebelumnya, aturan itu telah diterapkan oleh Australia.

Di sana, batas minimum agar dapat menggunakan medsos yaitu 16 tahun.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X