JAKARTA, PORTALOKA.ID - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan membuat aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses medsos) terlebih dahulu," jelasnya, Senin, 13 Januari 2025.
Namun, aturan baru itu masih bersifat sementara, sebelum adanya aturan baku berupa Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Adu Banteng Honda Grand Vs Revo di Sleman Yogyakarta, Gegara Hindari Jalan Berlubang
Hal itu dikarenakan pemerintah perlu mengkaji aturan tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ucapnya.
Menurutnya, atura batas mengakses media sosial itu telah didukung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif."
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Langkah Awal yang Wajib Kamu Ketahui!
"Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," terang mantan jurnalis itu.
Upaya Pemerintah RI Lindungi Penerus Generasi Bangsa
Sebelumnya, aturan itu telah diterapkan oleh Australia.
Di sana, batas minimum agar dapat menggunakan medsos yaitu 16 tahun.
Artikel Terkait
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak