GROBOGAN, PORTALOKA.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara atas kasus guru perempuan yang memaksa siswanya berhubungan badan di Grobogan, Jawa Tengah.
Tindakan bejat itu dilakukan pelaku ST (35) terhadap korban YS (16) yang masih berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Komisioner KPAI, Dian Sasmita, kasus tersebut tidak dapat diwajarkan.
Terlebih hal itu telah dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Kondisi Mobil Daihatsu Taft Usai Nyemplung Sungai di Bantul Yogyakarta, Gegara Ditinggal Sopir BAB
Diketahui, kekerasan seksual oleh pelaku telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Menurutnya, hal itu dikarenakan adanya relasi kuasa antara guru dan siswa.
"Relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan."
"Ancaman, tekanan, manipulasi, dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," jelasnya di Jakarta.
Pelaku memaksa korban dengan iming-iming uang dan pakaian.
Atas yang dilakukan ST, pihak KPAI mendesak hukuman berat.
"Oleh karenanya KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS."
"Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," tegasnya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Artikel Terkait
Perundungan Anak Sekolah di Gabus Grobogan Jawa Tengah Viral di Media Sosial
Geger! Oknum Guru Perempuan di Grobogan Ajak Mesum Siswa SMP hingga Kepergok Warga
Sudah 10 Kali, Guru Agama Perempuan di Grobogan Paksa Siswa SMP Berhubungan Badan