Kamis, 4 Juni 2026

Ajak Siswanya Berhubungan Badan, Guru Agama Perempuan di Grobogan Dikecam Hukuman Berat

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:39 WIB
Ilustrasi - remaja yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru agama di Grobogan Jawa Tengah (Freepik)
Ilustrasi - remaja yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru agama di Grobogan Jawa Tengah (Freepik)

GROBOGAN, PORTALOKA.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara atas kasus guru perempuan yang memaksa siswanya berhubungan badan di Grobogan, Jawa Tengah.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku ST (35) terhadap korban YS (16) yang masih berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Komisioner KPAI, Dian Sasmita, kasus tersebut tidak dapat diwajarkan.

Terlebih hal itu telah dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Kondisi Mobil Daihatsu Taft Usai Nyemplung Sungai di Bantul Yogyakarta, Gegara Ditinggal Sopir BAB

Diketahui, kekerasan seksual oleh pelaku telah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Menurutnya, hal itu dikarenakan adanya relasi kuasa antara guru dan siswa.

"Relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan."

"Ancaman, tekanan, manipulasi, dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," jelasnya di Jakarta.

Baca Juga: Nenek 83 Tahun Meninggal Dunia Usai Tertimpa Mobil Pikap di Belakang Rumah, Kawasan Gunungkidul Yogyakarta

Pelaku memaksa korban dengan iming-iming uang dan pakaian.

Atas yang dilakukan ST, pihak KPAI mendesak hukuman berat.

"Oleh karenanya KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS."

"Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," tegasnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X