PORTALOKA.ID - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan naik menjadi 59 tahun.
Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Perubahan ini adalah bagian dari implementasi Pasal 15 ayat (3), yang menetapkan kenaikan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
Usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun pada 2015, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019 dan 58 tahun pada 2022.
Baca Juga: Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018
Dengan kenaikan terbaru, usia pensiun pada 2025 akan mencapai 59 tahun.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan berbagai manfaat pensiun, seperti pensiun hari tua, cacat, janda/duda, anak, dan orang tua.
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun segera atau saat berhenti bekerja, dengan batas maksimal bekerja tiga tahun setelah usia pensiun.
Keuntungan Kenaikan Usia Pensiun
Kenaikan usia pensiun memberikan kesempatan lebih lama bagi pekerja untuk menyiapkan dana pensiun.
Ini memungkinkan pekerja memiliki tabungan pensiun yang lebih besar, menjaga kestabilan finansial saat pensiun.
Selain itu, pekerja yang merasa mampu juga dapat terus bekerja lebih lama, sembari tetap memperoleh manfaat pensiun.
Artikel Terkait
Penginapan Unik Vibes Jawa di Dekat Rumah Pensiun Jokowi, Ayom Java Village, Ada Penjual Jamu Gendong Keliling
Potret Konco Space, Coffee Shop and Coworking Space Dekat Rumah Pensiun Jokowi, Ramah Anak dengan Fasilitas Terlengkap di Solo Raya
Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018