Kamis, 4 Juni 2026

Biaya Jamaah Haji 2025 Turun dari Tahun Sebelumnya, Berikut Rinciannya!

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 14:22 WIB
Rincian Jumlah Biaya Haji yang Turun Dibanding 2024 (Web Kemenag)
Rincian Jumlah Biaya Haji yang Turun Dibanding 2024 (Web Kemenag)

Jakarta, PORTALOKA.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dari tahun sebelumnya pada 2024.

Penurunan itu disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR.

Kesepakatan dilakukan melalui Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menjelaskan mengenai rentang penurunan biaya jamaah haji dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gagal Kuasai Laju Mobil, Pikap Angkut Molen Tabrak Rumah Warga di Kalibawang Kulon Progo Yogyakarta

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” jelasnya di Jakarta, Senin, 6 Januari 2024.

Rentang penurunan itu mencapai hingga Rp4.000.027,21.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan bahwa rata-rata biaya yang dikeluarkan sebesar 62 persen.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi."

Baca Juga: Indonesia Peroleh Kuota Jamaah Haji 221.000 Tahun Ini, Dirjen PHU Kemenag Beri Layanan Terbaik

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terbagi menjadi dua komponen yaitu:
1. Komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Bipih.
2. Komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Penurunan BPIH berimbas pada menurunnya BIPIH yang harus dibayarkan para jamaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025."

"Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag, Nasaruddin Umar dikutip dari laman resmi Kemenag.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X