Minggu, 19 Juli 2026

Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 1 Januari 2025 | 08:36 WIB
Seorang pengedar narkotika jenis sabu, AMP (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah. (Pixabay)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu, AMP (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah. (Pixabay)

CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, AMP (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

AMP ditangkap di Jalan Kalidonan, Kecamatan Cilacap Tengah, Jumat malam, 27 Desember 2024.

Dari tangan AMP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan penangkapan AMP berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Pria 45 Tahun Ditangkap Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Ini Daftar Barang Buktinya

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.

Penyelidikan pun membuahkan hasil dengan ditangkapnya AMP beserta barang bukti.

"Dari laporan ini, anggota Satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan" kata Ipda Galih Soecahyo.

"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti."

Baca Juga: 4 Fakta 2 Pria Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura Gegara Kasus Narkoba, Pelaku Bertingkah Mencurigakan hingga Sabu akan Diambil Pembeli

"Termasuk alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," ujar Ipda Galih Soecahyo, Senin, 30 Desember 2024, dikutip dari Instagram @humaspolrestacilacap.

Ipda Galih Soecahyo menuturkan berdasarkan hasil interogasi, AMP mengaku membeli sabu dari seseorang yang beriinisial P dan menjualnya ke pembeli lain.

P saat ini masih menjadi buronan polisi.

Keuntungan yang diterima dari transaksi tersebut sebesar Rp 50.000.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X