CIAMIS, PORTLALOKA.ID - Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat merayakan Milad ke-4 sebagai Kampung Zakat, Selasa, 31 Desember 2024, bertempat di GOR Desa Panyingkiran.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Panyingkiran berhasil menggerakkan masyarakat untuk berzakat.
Setiap bulan UPZ Desa Panyingkiran berhasil menghimpun zakat sebesar Rp12 juta.
Selama tahun 2024 ini telah terhimpun dana zakat sebesar Rp109 juta.
"Semua dana ini disalurkan ke Baznas Kabupaten Ciamis kemudian dikembalikan kepada masyarakat Desa Panyingkiran semua asnaf. Tidak ada dana yang mandeg di Baznas," ujar Ketua UPZ Desa Panyingkiran, KH Ismail.
Ismail mengatakan, bagi yang masih belum paham dan ingin tranparansi laporan dana zakat, dipersilakan untuk datang ke Kantor UPZ Baznas Desa Panyingkiran.
"Penyaluran dana zakat semua dilakukan serta transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi apalagi dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Ismail.
Untuk memeriahkan Milad ke-4 Kampung Zakat ini, pihak UPZ menggelar lomba liwet antar RW dan RT. Selain itu, UPZ juga memberikan penghargaan kepada Ketua RW dan Ketua RT yang berprestasi dalam menghimpun zakat setiap bulannya.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Kampar Provinsi Riau Studi Tiru Pengelolaan Zakat di Baznas Ciamis
"Keberhasilan UPZ Desa Panyingkiran berkat kerjasama yang baik dengan para Ketua RW dan RT yang bergerak di level paling bawah," tambah Ismail.
Kepala Desa Panyingkiran H. Soleh mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Baznas Kabupaten Ciamis dan semua warga masyarakat Desa Panyingkiran yang telah mendukung gerakan zakat. Ini adalah wujud ibadah sosial yang bisa dirasakan langsung.
"Kesadaran berzakat ini tentu bukan datang tiba-tiba. Kami mendukung dengan regulasi dan menggerakkan semua perangkat pemerintahan di desa untuk bersama-sama mensukseskan gerakan zakat," ujar Soleh.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis KH Lili Miftah menambahkan, pada momentum Milad ke-4 Kampung Zakat Desa Panyingkiran, Baznas Kabupaten Ciamis memberikan kado hadiah sepeda motor roda tiga untuk meningkatkan mobilitas pengurus UPZ Desa Panyingkiran.
Artikel Terkait
5 Larangan di Bulan Rajab yang Harus Dihindari, Berikut Penjelasan Singkatnya!
Resep Cah Sayur atau Capcay ala Chef Rudy Choirudin, Menu Restoran Pindah ke Rumah Bikinnya Gampang
Sepanjang Tahun 2024 Ada 47 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Tegal
Mengenal Masjid Raya Baiturrahman, Saksi Bisu Sejarah dan Ikon Provinsi Aceh Indonesia
Pelaku Pelemparan Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Selogiri Ditangkap, Ini Sosoknya
Terungkap Motif Pelaku Pelemparan Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Selogiri, Kesal Sopir Ugal-ugalan