Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Tahun Baru, Jajaran Polresta Surakarta Amankan Belasan Motor Berknalpot Brong

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 30 Desember 2024 | 05:46 WIB
Jajaran Polresta Surakarta merazia belasan motor dengan knalpot brong jelang pergantian tahun baru 2025. (dok. Polresta Surakarta)
Jajaran Polresta Surakarta merazia belasan motor dengan knalpot brong jelang pergantian tahun baru 2025. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Jajaran Polresta Surakarta gencar menggelar razia kendaraan dengan knalpot brong dan masyarakat yang melakukan konvoi menjelang pergantian tahun baru 2025. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kenyamanan warga Kota Solo jelang tahun baru. 

Digelarnya razia ini juga untuk mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya. 

"Motor dengan knalpot brong ini menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu, 29 Desember 2024. 

Baca Juga: Wali Murid Al Abidin Audiensi dengan DPRD Surakarta, Tuntut Transparansi Dana Pendidikan

Selama ini, kata Iwan, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat soal penggunaan knalpot brong yang menganggu warga. 

"Kami menerima banyak aduan terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi di malam liburan sehingga kita lakukan penindakan," imbuhnya. 

Pada razia kali ini total ada 14 unit sepeda motor yang diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong. 

Para pengendara motor berknalpot brong tersebut mendapatkan sanksi tilang dari petugas. 

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Berhasil Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang Bukti 57,71 Gram Sabu

Selain kena tilang, mereka juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya. 

Adapun dalam hal ini penggunaan knalpot brong telah melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Lebih lanjut Kapolresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara, salah satunya memakai helm standar SNI. 

Baca Juga: Nekat Tak Pakai Baju dan Bonceng Empat Gunakan Kursi Panjang Naik Honda Beat, 4 Remaja Diamankan Tim Sparta di Purwosari Solo

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Surakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X