Kamis, 4 Juni 2026

Bikin Ngeri Detik-detik Santri di Simo Boyolali Dibakar oleh Tamu Pondok Pesantren Gegara Dituduh Mencuri HP, Pelaku Langsung Ditahan Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 17 Desember 2024 | 15:43 WIB
ILUSTRASI - Detik-detik seorang santri, SS (16), di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dibakar oleh tamu bikin ngeri.  (Freepik/produksi pv)
ILUSTRASI - Detik-detik seorang santri, SS (16), di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dibakar oleh tamu bikin ngeri. (Freepik/produksi pv)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Detik-detik seorang santri, SS (16), di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dibakar oleh tamu bikin merinding.

Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo.

Pelaku GSD (21) mengunci pintu ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah lalu menyiram korban SS menggunakan bensin dan menyulutnya dengan api.

Peristiwa santri SS dibakar terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekira pukul 23.00 WIB. 

Baca Juga: Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren

Korban SS berasal dari Kecamatan Seran Telukan, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan pelaku GSD merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kejadian bermula saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah pukul 21.00 WIB mengaku sebagai kakak dari santri E.

GSD menyuruh E untuk memanggil SS yang dituduh mencuri HP.

Baca Juga: 4 Fakta Pria Naik Honda Beat Tercebur Sungai di Nglinggi Klaten, Hindari Lubang Jalan hingga Minta Tolong Damkar

Korban SS menemui GSD di ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah dan terjadi dialog dalam kondisi ruangan terkunci.

Dalam obrolan tersebut, GSD menuduh SS mengambil HP dan mengancam dengan tindakan kekerasan.

GDS lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan korek api dan menyulutnya ke tubuh SS.

"Pelaku menanyakan 'benarkah kamu mengambil HP adik saya'. Tapi korban menjawab tidak mengambil HP tersebut," kata Kapolsek Simo, AKP Sutimin, Selasa, 17 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X