Kamis, 4 Juni 2026

Disaat Indonesia Naikkan PPN 12 Persen, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8 Persen, Begini Penjelasannya

Photo Author
Umi Salamah, Portaloka
- Minggu, 15 Desember 2024 | 09:34 WIB
Disaat Indonesia menaikkan PPN menjadi 12 persen, Vietnam justru menurunkan PPN menjadi 8 persen. (Instagram @jendelafinansial)
Disaat Indonesia menaikkan PPN menjadi 12 persen, Vietnam justru menurunkan PPN menjadi 8 persen. (Instagram @jendelafinansial)

PORTALOKA.ID - Rencana pemerintah Indonesia menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menimbulkan pro dan kontra. 

Pascapandemi, pemerintah Indonesia menaikkan PPN secara bertahap.

Awalnya pemerintah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, kemudian menjadi 12 persen yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.

Meski begitu, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Berikan Reward kepada Wajib Pajak lewat Program Galuh Go Digital, Ini Kategorinya

Barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat luas akan dibebaskan dari peraturan PPN ini.

"Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12% akan diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu, 11 Desember 2024.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi salah satu usaha untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri sehingga dapat menutupi defisit anggaran.

Disaat pemerintah Indonesia menaikkan PPN menjadi 12 persen, Vietnam justru menurunkan PPN menjadi 8 persen.

Baca Juga: Petisi Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Tembus 200 Ribu Tanda Tangan, Warganet: Gak Rela Pajak Saya Dibayar untuk Orang Nir Empati

Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memperpanjang pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen.

Hal ini resmi berlaku setelah Majelis Nasional menyetujui perpanjangan pengurangan tersebut.

Kebijakan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri sudah diberlakukan sejak tahun 2022 pascapandemi Covid-19 dan berakhir pada Selasa, 31 Desember 2024, kini diperpanjang hingga Juni 2025.

Kebijakan itu berlaku untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang bertujuan untuk mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X