Selasa, 2 Juni 2026

Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 2 Desember 2024 | 14:56 WIB
Ilustrasi - UMK Karanganyar 2025 naik Rp148 ribu jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi - UMK Karanganyar 2025 naik Rp148 ribu jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (Pixabay/WonderfulBali)

KARANGANYAR, PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. 

Seperti dikatakan Presiden Prabowo Subianto, upah minimum nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. 

Angka tersebut bisa dijadikan patokan bagi daerah dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. 

Termasuk di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMK Wonogiri 2025? Cek di Sini

Menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Solo Raya, berapa UMK Karanganyar 2025? 

Berdasarkan perhitungan, UMK Karanganyar 2025 akan naik sebesar Rp148.743,79 dari tahun 2024, jika naik sebesar 6,5 persen. 

Diketahui, UMK Karanganyar 2024 adalah Rp2.288.366. 

Jika naik 6,5 persen atau naik Rp148.743,79, maka UMK Karanganyar 2025 menjadi Rp2.437.109,79. 

Baca Juga: Paling Tinggi se Solo Raya, Segini UMK Karanganyar dari Tahun ke Tahun

Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding 2024 yang hanya naik Rp80 ribuan dari UMK 2023. 

Untuk melihat daftar UMK Karanganyar selama lima tahun terakhir bisa disimak daftarnya berikut ini: 

UMK Karanganyar dari tahun 2020 hingga 2024

- UMK Karanganyar 2020: Rp1.989.000

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X