Kedelapan formasi tersebut di antaranya Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah, Layanan Perlindungan Jemaah, Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, dan Layanan MCH (Media Center Haji).
Perlu diketahui, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat digunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446 H/2025 M.
Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi di tingkat pusat.
***
Artikel Terkait
4 Warga Gemampir Karangnongko Klaten Rawat Inap di Rumah Sakit Gegara Diserang Koloni Lebah Hutan
Tangis Haru Prabowo Pecah saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024
Para Guru Terharu dan Bangga Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Luar Biasa
Oknum Polisi Penembak Siswa SMK 4 Semarang Ditahan, Polda Jateng Akui sebagai Excessive Action
Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Ditahan karena Excessive Action, Apa Itu?
15 Link Twibbon HUT ke-53 Korpri 2024, Yuk Pilih Desain Menarik dan Pasang Foto Terbaikmu untuk Diposting di Medsos
Mami Nina Mucikari asal Jatipurno Wonogiri yang Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rayakan Hasil Quick Count Unggul Pilkada Jateng 2024, Relawan Gasdor Pendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Cukur Gundul