Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Ditahan karena Excessive Action, Apa Itu?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 29 November 2024 | 06:10 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan Aipda R penembak siswa SMK di Semarang kini ditahan. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan Aipda R penembak siswa SMK di Semarang kini ditahan. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)

SEMARANG, PORTALOKA.ID - Oknum polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia menjadi sorotan publik. 

Oknum polisi tersebut diketahui sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang bernama Robig Zaenudin atau RZ.

RZ merupakan anggota Kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda.  

Aipda R saat ini ditahan Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan.

Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Siswa SMK 4 Semarang Ditahan, Polda Jateng Akui sebagai Excessive Action

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, status Aipda R dalam proses etik adalah sebagai terperiksa. 

"Anggota tersebut atas nama R sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 27 November 2024. 

Artanto menjelaskan Aipda R ditahan karena melakukan exccesive action. Apa itu? 

Exccesive action merupakan tindakan berlebihan yang diduga dilakukan Aipda R dengan menembak siswa SMKN 4 Semarang.

Baca Juga: Kronologi Siswa SMK di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Benarkah Gegara Senggolan Motor? Ini Pengakuan Saksi Mata

Aipda R sendiri menembak dengan senjata organik yang dia bawa.

Artanto menyebut proses hukum terhadap Aipda R akan dilakukan secara transparan. 

Proses ini, kata dia, turut diawasi berbagai pihak, mulai dari Ispektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tentunya proses ini kita diawasi internal oleh Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Divpropam," katanya. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X