Kamis, 4 Juni 2026

Bantuan untuk Korban Banjir di Jakarta Timur Pakai Goodie Bag Bertuliskan Wapres Gibran, Ustad Hilmi Firdausi: Adakah Undang-Undangnya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 28 November 2024 | 20:34 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan aturan bantuan yang diklaim atas nama Wapres Gibran (X @Hilmi28)
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan aturan bantuan yang diklaim atas nama Wapres Gibran (X @Hilmi28)

PORTALOKA.ID - Bantuan sembako bagi korban banjir di Jakarta Timur menuai sorotan warganet.

Tidak hanya warganet, sejumlah tokoh pun ikut menyoroti bantuan tersebut.

Pasalnya, bantuan yang berisi beras, teh, hingga minyak goreng itu dikemas dalam goodie bag warna biru bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran".

Tas tersebut bergambar Istana Wakil Presiden.

Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024, Dalam Keunggulan Tata Kelola

Salah satu tokoh yang menyoroti penggunaan tas bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran" adalah Ustad Hilmi Firdausi (UHF).

Melalui akun X-nya, Ustadz Hilmi mempertanyakan aturan terkait pencantuman nama Wapres Gibran di tas sembako.

"Biar gak dibilang nyinyir, adakah UU atau peraturan yang mengatur hal ini?" tanya UHF di akun X-nya, Kamis, 28 November 2024.

"Kalau memang diperbolehkan oleh UU, ya sudah. Kecuali bicara etika, ini lain cerita," tambahnya, seraya mengunggah gambar tas sembako tersebut.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kemenangan Sejumlah Calon Kepala Daerah dari KIM di Pilkada 2024 Arah Positif Keselarasan Pusat dan Daerah

Selain, UHF, tokoh lain yang turut menyoroti hal ini yaitu Muhammad Said Didu.

Di akun X pribadinya, Said Didu ikut mempertanyakan bantuan yang diklaim atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Baru kali ini ada namanya 'bantuan wakil presiden', yang ada dalam kode anggaran adalah Banpres (bantuan presiden)" tulis Said Didu.

Sebagai informasi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan bantuan tersebut kepada warga korban banjir yang mengungsi di SDN Kampung Melayu 02, Jatinegara, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X