Minggu, 19 Juli 2026

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani: Tidak Ada Pergantian Calon Wakil Bupati Ciamis

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Senin, 25 November 2024 | 15:51 WIB
KPU Kabupaten Ciamis tegaskan tidak ada pergantian Calon Wakil Bupati Ciamis (Instagram @herdiat.sunarya)
KPU Kabupaten Ciamis tegaskan tidak ada pergantian Calon Wakil Bupati Ciamis (Instagram @herdiat.sunarya)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak akan melakukan proses pergantian calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra.

"Mekanisme Pilkada tetap berjalan sesuai tahapan hingga selesai perhitungan suara dan pelantikan. Paling pergantian calon Wakil Bupati Ciamis akan dilakukan atas usulan partai politik," ujar Oong yang dihubungi via telepon, Senin, 25 November 2024.

Menurut Oong, yang bisa dilakukan pergantian jika ada waktu selama 30 hari, ini tinggal hitungan hari jelas tidak mungkin bisa dilakukan.

Baca Juga: KPU Jabar akan Langsung Proses Pergantian untuk Calon Wakil Bupati Ciamis

Makanya mekanisme pergantian akan dilakukan pasca pelantikan Bupati Ciamis terpilih.

"Dengan klarifikasi ini kami berharap semuanya manahan diri untuk berkomentar, karena peraturan KPU sudah mengaturnya," tambah Oong.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengaku bahwa pihaknya kini telah meminta kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan proses pergantian.

Baca Juga: Almarhum Yana D Putra Sempat Hadiri Kampanye Akbar Terakhir di Lapangan Lokasana Ciamis

"Untuk proses pergantian di Kabupaten Ciamis itu dilakukan hari ini sesuai dengan Pasal 16 di PKPU 17," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 25 November 2024.

Ummi memastikan, kabar ini tidak akan menggangu jalannya proses pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 nanti atau 2 hari lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menjelaskan bahwa pasangan Calon tetap dapat proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

Baca Juga: Innalillahi, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Dikabarkan Meninggal Dunia

"Asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Dan jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah (terpilih)," ungkapnya.

Sementara untuk proses pergantian atau proses pengisian kekosongan jabatan, Hedi menuturkan bahwa hal itu akan dilakukan oleh proses pengusulan partai politik.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X