5. Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Mami Nina kini telah ditangkap polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
Ia disangkakan pasal Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari unsur Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara dari unsur Pasal Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Itulah fakta-fakta gadis 15 tahun di Wonogiri yang dijual ke pria hidung belang oleh Mami Nina.
***
Artikel Terkait
Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Mucikari Asal Wonogiri Harus Meringkuk di Jeruji Besi
Awal Mula Terbongkarnya Bisnis Mami Nina, Mucikari yang Jual Gadis 15 Tahun di Wonogiri, Korban Ditemukan di Hotel
BRNR Deklarasi Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis
Transaksi Cashless Lebih Mudah dengan BRImerchant, Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari
Resep Tahu Jeletot Terenak Isi Ayam Suwir dan Bakso Pedas, Buat Ide Jualan Auto Cuan
3 Fakta Motor Address Tertemper KA Batara Kresna di Solo, Kronologi hingga Kondisi Korban