Kamis, 4 Juni 2026

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 13 November 2024 | 06:25 WIB
Pelaku pembacokan di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditangkap polisi, Minggu (10/11/2024). (Dok. Humas Polres Klaten)
Pelaku pembacokan di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditangkap polisi, Minggu (10/11/2024). (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pembacokan remaja oleh gerombolan pemotor di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko.

Satu tersangka yang ditetapkan yakni RR alias G (18) warga Kecamatan Kebonarum.

Ada juga 2 Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH), yakni DA (17) warga Kecamatan Kebonarum dan RD (16) warga Kecamatan Karangnongko.

"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku."

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Berawal dari Keterangan Teman Pelaku

"Menetapkan 1 tersangka. Kemudian 2 ABH," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono di Mapolres Klaten, Selasa, 12 November 2024.

Para pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XI/2024/SPKT/POLRES KLATEN/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 11 November 2024.

AKBP Warsono mengatakan kejadian pembacokan terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 22.30 WIB.

YTB (13) warga Desa Beteng, Kecamatan Jatinom yang jadi korban pembacokan.

Baca Juga: Begini Kondisi Remaja di Klaten setelah Dibacok Pakai Celurit oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko

Korban menderita luka pada bagian punggung akibat disabet senjata tajam jenis clurit.

YTB sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Soeradji Tegalyoso.

Atas perbuatannya, RR alias G dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X