Kamis, 4 Juni 2026

Wonogiri dan Banjarnegara Terendah, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 11 November 2024 | 14:47 WIB
Besaran UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.  (Pixabay/IqbalStock)
Besaran UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

Pengumuman kenaikan UMP dan UMK sangat dinantikan para pekerja, termasuk buruh atau karyawan di wilayah Jawa Tengah

Jika merujuk pada UMP 2024, UMP Jawa Tengah termasuk daerah dengan upah minimum terendah. 

Lantas apakah di tahun 2025, UMP Jateng mengalami kenaikan yang cukup signifikan? 

Baca Juga: UMP 2025 Diusulkan Naik 8-10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pengumuman UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. 

Setelah UMP diumumkan akan dilanjutkan dengan penetapan UMK 2025.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menghitung berapa kenaikannya dengan mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk Provinsi. Jelas, kita akan mengeluarkan surat edaran, dan kami sebelum itu akan menghitung dahulu, data BPS tanggal 6 (November) baru masuk. Dari situ kita akan melakukan perhitungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi berapa, dari situ kita akan lihat," kata Yassieli usai menghadiri Raker dengan DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. 

Baca Juga: Kapan UMP 2025 Diumumkan? Simak Daftar Lengkap Upah Minimun di 38 Provinsi Indonesia

Sejumlah buruh telah mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 8-10 persen. 

Lalu berapa UMK 2025 jika naik 8-10 persen? 

Sebelum mengetahui berapa kenaikan UMK 2025, simak berikut ini daftar UMK 2024 di 35 daerah di Jawa Tengah yang bisa dijadikan acuan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023, ditetapkan UMK 2024 tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X