Minggu, 19 Juli 2026

Guru Honorer Dapat Kejutan dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Begini Nasibnya di 2025

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 6 November 2024 | 06:07 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan soal nasib guru honorer di 2025 (YouTube Kemendikbud RI)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan soal nasib guru honorer di 2025 (YouTube Kemendikbud RI)

PORTALOKA.ID - Adanya aturan mengenai penghapusan tenaga non-ASN, membuat guru honorer ketar-ketir.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN.

Pada BAB XIII Pasal 65 disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Sejumlah Faktor jadi Pemicunya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) kala itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan honorer ini berlaku 2025.

"Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," kata Anas.

Hal ini, tentu membuat khawatir bagi tenaga honorer termasuk guru.

Baca Juga: MenPANRB Beri Bocoran Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2024, Cek Link Downloadnya DI SINI!

Nasib Guru Honorer di 2025

Di tengah kekhawatiran soal nasib guru honorer, baru-baru ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan pernyataan yang membuat sedikit lega.

Abdul Mu'ti mengatakan, belum ada rencana untuk menghapus guru honorer pada 2025.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan ketersediaan guru yang masih kurang.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, Simak Jadwalnya di Sini

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X