Kamis, 4 Juni 2026

Sah! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Jadi Presiden dan Wapres Periode 2024-2029

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:24 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. (Portaloka)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. (Portaloka)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. 

Prabowo dan Gibran resmi jadi RI 1 dan RI 2 setelah mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dalam Sidang Paripurna MPR RI. 

Pengucapan sumpah berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Oktober 2024. 

Prabowo mengucapkan sumpah terlebih dahulu kemudian diikuti oleh Gibran. 

Baca Juga: Jam Berapa Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden? Simak Rundown Acaranya

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD, menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo Subianto. 

Selanjutnya Gibran juga mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI. 

Dengan diucapkannya sumpah tersebut maka Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wapres RI periode 2024-2029. 

Baca Juga: Fakta Menarik Pelantikan Presiden dari Masa ke Masa: Selain Prabowo, Beberapa Presiden RI Juga Dilantik pada 20 Oktober, Siapa Saja?

Diketahui, sidang Paripurna dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh ketua MPR Ahmad Muzani. 

Sidang ini diikuti oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin. 

Serta sederet mantan presiden dan wapres RI lainnya.

Para pejabat dari berbagai negara juga hadir, mulai dari kepala negara sampai dengan utusan. 

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Prabowo Ungkap Rasa Syukur untuk Para Presiden RI, dari Jokowi hingga Soekarno

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X