Kamis, 4 Juni 2026

Pasutri Terciduk Pesta Sabu di Bantul Yogyakarta, Salah Satunya Pengedar dan Terancam 12 Tahun Penjara

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:06 WIB
Polres Bantul berhasil ciduk 4 pelaku seusai pesta Sabu, salah satunya pengedar (Pixabay)
Polres Bantul berhasil ciduk 4 pelaku seusai pesta Sabu, salah satunya pengedar (Pixabay)

 

PORTALOKA.ID - Polres Bantul berhasil amankan 4 orang yang pesta Sabu di sebuah kos kawasan Dusun Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 28 Agustus 2024.

Mereka adalah pasutri berinisial RV (39) alias Bengkong warga Gedongtengen, Kota Jogja dan L (36) alias Denok warga Pandak Bantul.

Selain RV dan L, pihak kepolisian juga berhasil meringkus EAS (42) alias Ipong warga Danurejan, Kota Jogja, dan TS (37) alias Sitrek warga Gondokusuman, Kota Jogja.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers kasus narkotika di Polres Bantul pada Senin, 30 September 2024.

Baca Juga: Terbaru! Jumlah Formasi PPPK 2024 di Tingkat Instansi dan Kementerian, Terbanyak di Kemenag

Kanit 1 Idik Satresnarkoba Polres Bantul Ipda Denny Hermawan Saputra menyebut mulanya mendapat laporan jika salah satu Indikos di wilayah Krapyak Kulon, Bantul sering menggelar pesta dan peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut, polisi lalu gerak cepat dan berhasil amankan 4 pelaku pada keesokan harinya.

Denny bilang, keempat pelaku terciduk selesai pesta Sabu.

"Akhirnya hari Kamis polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas 3 laki-laki dan satu perempuan. Nah, sebelum kita amankan keempatnya baru saja selesai nyabu," kata Denny.

Baca Juga: Kecelakaan Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung vs Motor Emak-emak di Sleman Yogyakarta, 1 Korban Cedera Kepala Berat

Ia mengungkapkan Bengkong adalah pengedar.

Lebih lanjut katanya, RV baru akan bergerak setelah dapatkan perintah atasannya.

"Semua barang bukti itu milik RV dan pengakuannya milik atasannya. Jadi RV ini peluncur atau pengedar dan baru bergerak kalau diperintah atasannya," ucapnya.

Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita tas istri Bengkong yang berisi dugaan sabu dengan berat  0,19 gram dan 0,18 gram serta tujuh butir alprazolam.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X