PORTALOKA.ID - Penggunaan materai elektronik atau e-meterai merupakan syarat penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sama seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, e-Meterai dibubuhkan dalam sejumlah dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan instansi.
E-Meterai digunakan sebagai legalitas dokumen tersebut.
Pelamar CPNS diharapkan tidak asal membeli dan membubuhkan e-Meterai jika ingin lolos seleksi administrasi.
E-Meterai bisa didapatkan secara online melalui sejumlah website resmi yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Namun pada pendaftaran CPNS 2024 ini Peruri menyarankan untuk membeli e-Meterai di website resmi PERURI karena terintegrasi langsung dengan website SSCASN.
Berikut ini website untuk membeli e-Meterai:
https://meterai-elektronik.com/
Tips Pembubuhan E-meterai
Selain harus membeli di website resmi dan terpercaya, pelamar CPNS 2024 juga harus memahami cara yang benar untuk membubuhkan e-Meterai.
Membubuhkan e-Meterai bukan hanya sekedar tempel saja tetapi ada aturan yang wajib diketahui agar dokumen sah dan legal.
Berikut ini yang harus diperhatikan dalam membubuhkan e-Meterai:
Artikel Terkait
Lengkap! Persyaratan hingga Dokumen yang Wajib Diunggah di Portal SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 Setjen DPR
Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka! Simak Cara Membuat Akun SSCASN di Sini, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS! Pelamar Lolos CPNS Harus Menjalani Masa Percobaan dan Memenuhi Persyaratan Ini
Harus Mau Ditempatkan di IKN! Berikut Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Kementerian PANRB, Tersedia 61 Formasi
Menjanjikan! Segini Gaji yang Didapat Jika Lolos Seleksi CPNS 2024 Kementerian PANRB, Penghasilan Minimal Rp9,6 Juta
20 Persyaratan Umum Lowongan CPNS 2024 Klaten, Jawa Tengah, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ayo Segera Daftar!
Jadwal Lengkap Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, CATAT TANGGALNYA!
Cek di Sini! 10 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, dari KPK, Bawaslu hingga Kejagung RI