PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinantikan banyak masyarakat setiap tahunnya.
Tak sedikit masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak mudah bagi masyarakat untuk bisa lolos menjadi ASN.
Mereka perlu mengikuti proses yang cukup panjang.
Mulai dari mengikuti rangkaian tes CPNS hingga harus menjalani masa percobaan setelah lolos seleksi CPNS.
Ya, pelamar yang lolos CPNS tidak otomatis diangkat menjadi PNS.
Mereka harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu.
Calon PNS wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Selama masa percobaan, calon PNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar oleh Instansi Pemerintah.
Pendidikan dan pelatihan ini hanya dapat diikuti 1 kali.
Adapun biaya pendidikan dan pelatihan akan dibebankan pada Instansi Pemerintah.
Jika calon PNS tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena kondisi tertentu, maka pengangkatan calon PNS dapat dilakukan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Artikel Terkait
Lengkap! Persyaratan hingga Dokumen yang Wajib Diunggah di Portal SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 Setjen DPR
Alokasi Formasi CPNS 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta, Khusus Tenaga Teknis, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan
Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka! Simak Cara Membuat Akun SSCASN di Sini, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Harus Mau Ditempatkan di IKN! Berikut Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Kementerian PANRB, Tersedia 61 Formasi
20 Persyaratan Umum Lowongan CPNS 2024 Klaten, Jawa Tengah, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ayo Segera Daftar!
Jadwal Lengkap Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, CATAT TANGGALNYA!