Kamis, 4 Juni 2026

Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS! Pelamar Lolos CPNS Harus Menjalani Masa Percobaan dan Memenuhi Persyaratan Ini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:22 WIB
Syarat CPNS diangkat jadi PNS.  (bkn.go.id)
Syarat CPNS diangkat jadi PNS. (bkn.go.id)

PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinantikan banyak masyarakat setiap tahunnya. 

Tak sedikit masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak mudah bagi masyarakat untuk bisa lolos menjadi ASN. 

Mereka perlu mengikuti proses yang cukup panjang. 

Baca Juga: Basarnas Buka 1.389 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Banyak Dibutuhkan, Paket C Boleh Daftar, Ini Rinciannya

Mulai dari mengikuti rangkaian tes CPNS hingga harus menjalani masa percobaan setelah lolos seleksi CPNS. 

Ya, pelamar yang lolos CPNS tidak otomatis diangkat menjadi PNS

Mereka harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu. 

Calon PNS wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Harus Mau Ditempatkan di IKN! Berikut Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Kementerian PANRB, Tersedia 61 Formasi

Selama masa percobaan, calon PNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar oleh Instansi Pemerintah. 

Pendidikan dan pelatihan ini hanya dapat diikuti 1 kali. 

Adapun biaya pendidikan dan pelatihan akan dibebankan pada Instansi Pemerintah. 

Jika calon PNS tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena kondisi tertentu, maka pengangkatan calon PNS dapat dilakukan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X