Kamis, 4 Juni 2026

NIK Kamu Dipakai Dukung Calon Kepala Daerah? Begini Cara Mengeceknya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Ini cara cek KTP pendukung calon kepala daerah (disdukcapil.patikab.go.id)
Ini cara cek KTP pendukung calon kepala daerah (disdukcapil.patikab.go.id)

PORTALOKA.ID - Media sosial dibanjiri keluhan warga Jakarta yang NIK-nya dicatut sepihak untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.

Warga mengaku tidak pernah memberikan data dan mendukung paslon yang akan bertanding di Pilkada 2024.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata nama mereka terdaftar sebagai pendukung calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal itu, memantik kekhawatiran terkait penyalahgunaan KTP atau NIK untuk kepentingan politik.

Baca Juga: NIK Anak hingga Adik Anies Baswedan Turut Dicatut untuk Dukung Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Alhamdulillah KTP Saya Aman

Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK yang dicatut sepihak atau tidak untuk mendukung calon kepala daerah?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan laman khusus untuk mengecek pendukung calon kepala daerah.

Caranya yaitu sebagai berikut.

1. Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Baca Juga: NGERI! Warga Jakarta Keluhkan NIK-nya Dicatut untuk Dukung Paslon Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Ceklis kotak Captha

4. Klik "Cari"

Jika tidak mendukung calon kepala daerah, maka di bagian bawah akan muncul keterangan bahwa NIK tersebut tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X