PORTALOKA.ID - Media sosial dibanjiri keluhan warga Jakarta yang NIK-nya dicatut sepihak untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.
Warga mengaku tidak pernah memberikan data dan mendukung paslon yang akan bertanding di Pilkada 2024.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata nama mereka terdaftar sebagai pendukung calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu, memantik kekhawatiran terkait penyalahgunaan KTP atau NIK untuk kepentingan politik.
Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK yang dicatut sepihak atau tidak untuk mendukung calon kepala daerah?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan laman khusus untuk mengecek pendukung calon kepala daerah.
Caranya yaitu sebagai berikut.
1. Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Ceklis kotak Captha
4. Klik "Cari"
Jika tidak mendukung calon kepala daerah, maka di bagian bawah akan muncul keterangan bahwa NIK tersebut tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.
Artikel Terkait
Menu Rumahan Sederhana, Pindang Santan Cabai Hijau Nikmat Gurih Pedas dan Asam, Ini Dia Resepnya
Resep Sayur Bobor Sawi Lezat Gurih Bergizi dan Creamy, Menu Sederhana Kesukan Suami dan Anak-anak
Resep Chicken Popcorn untuk Camilan Anak-anak, Enak dan Bergizi Full Protein Hewani, Nkmat Dicocol Saus Tomat
Solo Punya Pantai? Cuma di Konco Space Kamu Bisa Nongki Sambil Menikmati Pemandangan Syahdu, Bisa Beri Makan Kelinci Juga Lho, Ramah Anak
Resmi dari BKN, Berikut Ini Syarat dan Jumlah Formasi CPNS 2024, Link Pendaftaran Klik di Sini
Resep Lumpia Sosis Mercon, Ide Jualan Murah Meriah untuk Dititip di Kantin Sekolah