PORTALOKA.ID - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap anak balita, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita Irianty yang juga merupakan influencer parenting itu ditangkap di kediamannya di Cimanggis, Kota Depok pada Rabu malam, 31 Agustus 2024.
Saat ditangkap di rumahnya, Meita Irianty dalam kondisi baik.
Meita Irianty lantas ditahan di Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa tersangka sedang hamil saat ditahan.
Meski begitu polisi memastikan akan tetap menahan Meita Irianty.
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu," ujar Arya Perdana saat melakukan konferensi pers pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Depok tersebut, Meita Irianty juga dihadirkan di hadapan awak media.
Meita Irianty yang telah memakai baju orange hanya tertunduk dan diam.
Ia bahkan tak mau mengucapkan kata maaf kepada orang tua korban saat dimintai keterangan oleh awak media.
Atas perbuatannya tersebut, Meita Irianty terancam hukuman 5 tahun penjara.
Meita Irianaty dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2.
Artikel Terkait
Sudah Prediksi Ronald Tannur Akan Divonis Bebas, Pengacara Dini Sera Beberkan 3 Fakta Perilaku Hakim di Persidangan
Pecinta Sayur Sini Merapat! Inilah Resep Urap Sayur Tahan Basi, Rasanya Lebih Segar Gurih dan Aman Bagi Penderita Kolesterol
Terbongkar Alasan Dimas, Pengacara Dini Sera yang Tak Dibayar Malah Cover Biaya Visum hingga Acara 100 Harian
Ngaku Jadi Pria Setia, El Rumi Sebut Ingin Nikah Usia 24 Tahun, Pertanda Akan Segera Menikah dengan Syifa Hadju? Begini Katanya
Segarnya Pol! Begini Resep Es Cendol Sutra Taro Lembut Kenyal Creamy Dingin, Cocok Jadi Dessert Spesial
Selamat! Syahrini Melahirkan Anak Pertama Tepat di Hari Ulang Tahun ke-44