Minggu, 18 Oktober 2026

MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:39 WIB
Ilustrasi - BGN buka peluang MBG prasmanan (BGN)
Ilustrasi - BGN buka peluang MBG prasmanan (BGN)

PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kesempatan bagi sekolah untuk menerapkan sistem penyajian prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, sekolah tidak bisa langsung menerapkannya karena harus melalui proses pendaftaran dan pelatihan terlebih dahulu.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, tahapan tersebut diperlukan agar sekolah dan dapur penyedia makanan memahami mekanisme pelayanan MBG dengan sistem prasmanan sesuai standar yang ditetapkan.

“BGN membuka kesempatan bagi sekolah yang ingin menerapkan sistem tersebut, dengan terlebih dahulu mengikuti proses pendaftaran dan pelatihan,” ujar Sudaryono. 

Baca Juga: MBG Dihentikan Saat Sekolah PJJ? BGN Ungkap Aturan dan Kondisinya

Selain pendaftaran dan pelatihan, kesiapan dapur penyedia makanan serta pihak sekolah menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan sistem tersebut.

Pelaksanaan MBG prasmanan nantinya dilakukan secara bertahap setelah persyaratan terpenuhi.

Dalam sistem prasmanan, siswa dapat mengambil makanan sesuai kebutuhan.

Siswa juga dimungkinkan mendapatkan tambahan makanan apabila masih merasa lapar dan persediaan makanan masih tersedia.

Baca Juga: Wakili Ciamis di Kejurda FORBASI Jabar 2026, MI Bojongsari Incar Juara Utama

Meski memberikan keleluasaan dalam mengambil makanan, BGN memastikan standar pemenuhan gizi tetap berlaku.

Setiap siswa tetap mendapatkan porsi awal sesuai takaran yang telah ditentukan.

Komponen makanan yang disediakan, mulai dari nasi hingga sumber protein, juga harus memenuhi standar gizi yang berlaku.

Setelah seluruh siswa memperoleh porsi awal, makanan tambahan dapat diberikan kepada siswa yang masih membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X