Kini, Jusuf Hamka kembali mendapat peran dalam pemerintahan setelah ditetapkan sebagai anggota Wantimpres.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 3 Skema Gaji Guru Agama Non ASN, Di Antaranya Setara Gaji Pokok PNS
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno menjadi Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Jusuf Hamka tercatat sebagai salah satu anggota.
Menanggapi penunjukan tersebut, Babah Alun mengatakan dirinya tidak membutuhkan alasan khusus untuk menerima permintaan Presiden. “Kalau diminta negara, enggak boleh ditolak. Kita harus berbakti,” kata Jusuf Hamka.***
Artikel Terkait
Ini Komitmen Suyudi Ario Seto Usai Dilantik sebagai Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Ekspor Tetap Kuat hingga Agustus 2026, Neraca Perdagangan Indonesia Cetak Surplus USD 7,25 Miliar
Dilantik Prabowo, Menlu Arrmanatha Prioritaskan Kepentingan Nasional dan Jaga Stabilitas Kawasan
Usai Penetapan Tersangka, Dirut KAI Bobby Rasyidin Ungkap Dukungan untuk Masinis KA Argo Bromo Anggrek
Lantik 113 Pejabat di Lingkungan Pemkab Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Jalankan Amanah dan Tanggung Jawab
Profil Mitchell Baker, Rekrutan Anyar yang Langsung Borong 5 Gol untuk Timnas Indonesia
Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu, Cek Syarat Masuk Kriteria