“Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman